Minggu, 17 September 2017

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif yang lain.Narkoba sebenarnya digunakan untuk tujuan medis seperti membius pasiean atau menatasi rasa nyeri yang berlebihan dengan dosis tertentu namun masyarakat umum menyalahgunakan obat tersebut untuk menghilangkan stress, menghilangkan depresi, atau untuk menjadi pelarian dari masalah yang mereka hadapi, karena efek samping dari bahan-bahan ini adalah menurunnya kesadaran dan menghilangkan rasa nyeri dan juga bias merubah perilaku seseorang, pada intinya jika menggunakan bahan-bahan ini dengan dosis yang melebihi takaran medis, maka pengguna bahan tersebut akan mengalami penurunan kesadaran atau yang sering disebut “nge-fly”, selain itu bahan-bahan ini juga menyebabkan ketergantungan bagi para penggunanya.
Ada golongan Psikotropika yang dipisahkan berdasarkan kemampuan bahan ini membuat seseorang mengalami kecanduan. Golongan yang pertama adalah narkoba yang hanya digunakan untuk melakukan terapi tetapi mempunyai kemampuan untuk membuat ketergantingan yang sangat tinggi, contohnya adalah ganja, opium, koka, dan papaver somniferum. Golongan kedua adalah golongan yang bias membuat seseorang ketergantungan contohnya morfina, fentamil dan petidina. Dan golongan yang ketiga adalah golongan yang bisa membuat seseorang mengalami ketergantungan tapi level ringan contohnya kodeina dan etil morfina.
Dampak yang diterima oleh orang yang sudah kecanduan dengan narkoba ada beberapa aspek, antara lain dampak fisik,psikis,dan dampak social. Dampak fisiknya antara lain: gangguan saraf, gangguan otot jantung, HIV/AIDS, dan lainnya. Untuk dampak psikisnya antara lain suka menghayal, tidak bisa konsentrasi, kurang percaya diri, bertindak brutal tanpa sadar, dan lainnya. Untuk dampak sosialnya adalah cenderung menjadi anti social, hubungan dengan keluarga semakin menjauh, dan masih banyak lagi.
Pada zaman ini, narkoba sudah sangat menjamur di kalangan masyarakat umum dan sudah menjadi sebuah masalah yang harus sangat diperhatikan oleh pemerintah, karena kalua tidak maka generasi muda Indonesia akan hancur. Oaring dewasa yang sudah berkarir sukses saja, jika diiming-imingi narkoba bisa langsung jatuh gugur apalagi generasi muda yang masih sebesar biji cabe. Maka dari itu, pemerintah harus selalu mensosialisasikan bahay narkoba dana pa itu narkoba ke semua kalangan masyarakat yang ada di seluruh Indonesia.
Indonesia sudah masuk dalam tahap darurat narkoba yang artinya pengguna narkoba di Indonesia ini sudah sangat banyak. Dikutip dari kepala BNN, Komjen Budi Waseso, pengguna narkoba di Indonesia ini sudah mencapai angka lebih dari 4 juta orang.  Namun hokum di Indonesia ini “hanya” menghukum berat bagi pengedar atau gembong narkoba saja, karena itu Indonesia juga belum tahu apakah 4 juta orang ini hanyalah pengguna atau pengedar juga. Penyelidikan yang diadapan oleh MaPPI mengatakan bahwa 70% dari 4 juta orang lebih itu tidak melebihi batas 5 gram konsmsi narkoba sehari yang artinya hal itu masih merupakan batas sebagai pengguna belum mencapai pengedar. Namun bukan hanya karena pengguna narkoba maka mereka tidak mendapat hukuman apapun, para pengguna narkoba ini tentu saja harus di rehabilitasi dengan sebaik-baiknya. Tetapi karena semakin hari semakin bertambah pengguna narkoba yang ada maka negara kita juga perlu untuk meningkatkan jumlah tempat-tempat rehabilitasi yang ada dan jjuga harus meningkatkan system rehabilitasi yang sudah ada di Indonesia ini.

Mengingat banyaknya orang yang perlu diberi rehabilitasi, maka kita sebagai masyarakat tidak hanya tinggal diam saja, kita juga harus bekerja sama dengan BNN dan pemerintah untuk selalu mengawasi dan mencegah adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di sekitar kita. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang menjadi pengedar narkoba itu sendiri, sesuai dengan perkataan Bapak Jokowi yang berbunyi “kejar, tangkap, hajar, hantam, dan kalua undang-undang memperbolehkan, dor (tembak) mereka. 

Sumber:
- http://yogya.bkkbn.go.id/Lists/Artikel/DispForm.aspx?ID=265&ContentTypeId=0x01003DCABABC04B7084595DA364423DE7897
- http://nasional.kompas.com/read/2016/07/03/21590431/budaya.benteng.anti.narkoba
- http://nasional.kompas.com/read/2016/10/29/14264661/.mensos.sebut.narkoba.sudah.menjadi.bencana.sosial

Kamis, 31 Agustus 2017

Jumlah pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di kalangan remaja cenderung meningkat. Bahaya kehilangan generasi produktif terbayang di depan mata.
Pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) diperkirakan sekitar 5 juta orang atau 2,8 persen dari total penduduk Indonesia. Angka ini lebih tinggi daripada jumlah penduduk Nusa Tenggara Timur yang mencapai 4,6 juta jiwa. Pengguna remaja yang berusia 12-21 tahun ditaksir sekitar 14.000 orang dari jumlah remaja di Indonesia sekitar 70 juta orang.
Di DKI Jakarta, berdasarkan catatan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, jumlah pengguna napza di kalangan remaja dalam tiga tahun terakhir terus naik.
Pada tahun 2011, siswa SMP pengguna napza berjumlah 1.345 orang. Tahun 2012 naik menjadi 1.424 orang, sedangkan pengguna baru pada Januari-Februari 2013 tercatat 262 orang. Di kalangan SMA, pada 2011 tercatat 3.187 orang, tahun berikutnya menjadi 3.410 orang. Adapun kasus baru tahun 2013 tercatat 519 orang.
Kepala Bagian Pengawasan dan Pengendalian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sri Hastuti mengatakan, kerentanan remaja dipengaruhi faktor lingkungan. Kondisi mental remaja yang biasanya ingin tahu dan labil, jika ditambah pergaulan yang tidak sehat, bisa menjerumuskan mereka ke praktik penyalahgunaan napza.
”Situasinya lebih parah kalau keluarga tidak memperhatikan anak-anak,” ujar Sri.

Konsultan dari Rumah Pencandu Badan Narkotika Nasional (BNN), Benny Ardjil, mengatakan, untuk menangani masalah penyalahgunaan napza, koordinasi lintas sektor sangat diperlukan. Minimal lima pemangku kepentingan, yaitu BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, serta masyarakat.
Sintetis dan semisintetis
Terhadap tingginya pengguna napza, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dadang Hawari mengatakan, data tercatat belum menggambarkan keadaan sesungguhnya.
”Jumlah sesungguhnya bisa 10 kali lipat dari yang terdata,” kata Dadang pada simposium ”Perkembangan Terkini Penyalahgunaan Napza di Masyarakat Perkotaan”, di Jakarta, Rabu (6/3). Acara diselenggarakan Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan.
Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi Sub-bidang Napza Kementerian Kesehatan Herbert Sidabutar mengatakan, Kementerian Kesehatan tengah melaksanakan pendidikan keterampilan hidup (life skill) di sekolah. Ini bertujuan untuk memberikan penguatan mental kepada siswa dalam menghadapi pelbagai persoalan hidup, termasuk jerat narkoba.



Resume
Pengguna narkotika di kalangan remaja di Indonesia cenderung  meningkat. Remaja yang berumur 12-21 tahun ditaksir sekitar 14.000 juta orang. Berdasarkan catatan  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,jumlah pengguna napza di kalangan remaja dalam tiga tahun terakhir semakin meningkat. Hal yang menyebabkan remaja menggunakan napza adalah kondisi mental yang tidak baik dan pergaulan yang salah. Untuk menangani penyalahgunaan narkoba diperlukan koordinasi lintas sektor, minimal BNN,Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, Kementrian Hukum dan HAM, serta masyarakat.